Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua remaja berstatus pelajar berinisial M.A. (17) dan D.A.S. (19) saat diamankan di Mapolres Bungo setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram siap edar. (Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Bungo)

Dua remaja berstatus pelajar berinisial M.A. (17) dan D.A.S. (19) saat diamankan di Mapolres Bungo setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram siap edar. (Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Bungo)

BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan generasi muda. Dua orang pelajar diringkus di sebuah rumah di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah M.A. (17), seorang pelajar warga Desa Lubuk Tenam, dan D.A.S. (19), pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III. Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram.

Kronologi Penggerebekan
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Beliau menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan insting masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Lubuk Tenam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons cepat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, langsung bergerak melakukan pengintaian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan mendadak di sebuah rumah dan berhasil mengamankan kedua remaja tanpa perlawanan berarti.

Pernyataan Resmi Kapolres Bungo
Dalam keterangannya, Kapolres Bungo menyatakan keprihatinan yang mendalam atas terlibatnya anak-anak usia sekolah dalam pusaran barang haram tersebut.

“Kami sangat menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur dan berstatus pelajar dalam jaringan ini. Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Polres Bungo berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Zamri Elfino.

Barang Bukti yang Diamankan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., merincikan barang bukti hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi:

    • 1 plastik klip besar berisi 4 paket sabu ukuran sedang
    • 1 paket sabu ukuran kecil
    • 2 dompet kecil tempat menyimpan plastik klip
    • 1 buah sendok sabu
    • 2 unit telepon genggam (HP) milik kedua tersangka

“Berat kotor atau bruto sabu yang kami amankan adalah 5,17 gram. Selain narkotika, alat pendukung seperti sendok sabu, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi juga sudah kami sita sebagai barang bukti di persidangan nanti,” jelas AKP Panji Lazuardi.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama atau bandar besar yang mengendalikan kedua pelajar ini.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak kita. Segera laporkan kepada aparat kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran gelap narkoba ini,” pungkas AKP Panji Lazuardi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Bungo

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Berita ini 95 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Berita Terbaru