JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang mempertontonkan standar ganda yang luar biasa dalam manajemen SDM aparatur. Di satu sisi, UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) digunakan sebagai “pedang eksekutor” untuk memangkas jumlah tenaga honorer di daerah dengan dalih belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% APBD. Pemerintah daerah dipaksa melakukan efisiensi ketat, bahkan hingga merumahkan ribuan tenaga teknis yang sudah mengabdi belasan tahun.
Namun, di sisi lain, “pintu belakang” dibuka lebar-lebar dengan skala masif. Pengangkatan puluhan ribu pegawai SPPG (Badan Gizi) menjadi PPPK dan rekrutmen 30.000 manajer koperasi melalui jalur khusus adalah bukti bahwa efisiensi hanya berlaku bagi mereka yang tidak masuk dalam “proyek mercusuar” pusat.
Benturan Logika yang Menyakitkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana mungkin negara bicara soal penghematan anggaran (lewat UU HKPD) sembari menciptakan struktur birokrasi baru yang sangat gemuk dalam semalam? Ini bukan sekadar rekrutmen; ini adalah sentralisasi gaya baru.
Ribuan sarjana baru diterjunkan ke desa-desa sebagai manajer koperasi, sementara guru dan nakes di daerah yang sama harus berdarah-darah memperebutkan sisa formasi PPPK yang kian menyusut. Ini adalah tamparan keras bagi keadilan sosial. UU HKPD yang seharusnya menciptakan kemandirian fiskal justru menjadi alat untuk “membersihkan” honorer lama demi memberi ruang bagi “pasukan baru” bentukan pusat.
Jika birokrasi terus dikelola dengan cara “pilih kasih” seperti ini—mengebiri hak pegawai lama demi ambisi program baru—maka semangat reformasi birokrasi hanyalah dongeng pengantar tidur. Kita tidak sedang merampingkan negara, kita hanya sedang mengganti orang lama dengan orang baru yang lebih sesuai dengan selera politik saat ini.
Paradoks Anggaran: Daerah Dipaksa Diet, Pusat Tambah Amunisi
Implementasi UU HKPD mewajibkan daerah memangkas belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada tahun 2026. Di saat daerah sedang “berdarah-darah” merasionalkan tenaga honorer demi memenuhi angka ini, pemerintah pusat justru melakukan ekspansi belanja pegawai yang sangat masif melalui skema-skema baru.
- Beban Gizi: PPPK Berbiaya Triliunan
- Pengangkatan 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK per 1 Februari 2026 didukung oleh anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencapai Rp7,1 triliun hanya untuk belanja pegawai dan operasional.
- Ini menciptakan ketimpangan nyata: Tenaga honorer daerah dipecat demi efisiensi UU HKPD, sementara pusat merekrut puluhan ribu ASN baru untuk program prioritas dengan standar gaji yang bisa menembus Rp7,3 juta.
- Koperasi Desa: Skema Gaji yang Mengambang
- Perekrutan 30.000 manajer koperasi (SPPI) menjanjikan honorarium besar, di mana posisi Business Assistant (BA) Kemenkop tahun 2026 dipatok sekitar Rp7.250.000 per bulan.
- Tabrakan Fiskal: Pemerintah mengklaim gaji ini bukan dari dana desa atau hibah APBN, melainkan dari dana operasional koperasi dan skema pinjaman produktif.
- Risikonya: Jika bisnis koperasi di desa tidak berjalan (gagal menghasilkan SHU yang cukup), siapa yang akan menanggung gaji mereka? Ada ancaman tersembunyi bahwa beban ini pada akhirnya akan “menetes” ke APBD atau Dana Desa, yang justru sedang diperketat oleh UU HKPD.
- Ilusi Kemandirian Daerah
- UU HKPD menjanjikan daerah lebih mandiri, namun penempatan 30.000 manajer bentukan pusat dan 32.000 pegawai gizi di tingkat lokal adalah bentuk intervensi pusat yang ekstrem.
- Daerah dipaksa menurunkan belanja pegawai agar punya ruang belanja modal (infrastruktur), namun pusat justru memenuhi ruang fisik di daerah dengan personil-personil baru yang mandatnya bukan dari kepala daerah.
Kesimpulan :
Pemerintah sedang menjalankan kebijakan “Cuci Gudang vs. Belanja Mewah”. Rakyat di daerah (berdanpak) dipaksa menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer lokal atas nama aturan UU HKPD, sementara pusat sibuk membelanjakan triliunan rupiah untuk “pasukan baru” yang status dan gajinya jauh lebih istimewa. Ini bukan reformasi birokrasi, ini adalah substitusi pegawai atas nama prioritas politik.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


