Januari Hingga Agustus, Polsek Jaluko Tangani 16 Kasus Tindak Pidana dan 11 PTP

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsekl Jaluko, AKP Rody Hambali, SH. FOTO : Noval/LT

Kapolsekl Jaluko, AKP Rody Hambali, SH. FOTO : Noval/LT

MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko), Polres Muaro Jambi selama satu semester tahun 2022 dari bulan Januari sampai Agustus telah menangani sebanyak 16 kasus tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Kapolsekl Jaluko, AKP Rody Hambali, SH kepada wartawan, Rabu (31/8/22).

Hambali mengatakan, dimana satu semester ini Polsek Jaluko telah menangani tindak pidana (JTP) sebanyak 16 kasus perkara, dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 11 perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rincian perkaranya dari 16 Kasus perkara yakni, 8 kasus Curat, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus pengelapan, 4 kasus pengeroyokan, 3 kasus pengelapan, 1 kasus KDRT, dan 1 kasus judi,” ungkap Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali.

Lanjutnya Kapolsek untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) dari 11 perkara yang sudah selesai yakni, 5 kasus Curanmor, 3 Curat dan 2 curian biasa.

Terkait wilayah cukur rawan dua desa, yaitu pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan yakni Desa Mendalo dan Desa Mendalo Indah.

“Untuk itu dari Polsek Jaluko untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli,” sebutnya.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Berita Terbaru